Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus dilakukan verifikasi dan validasi (verval).
Cara Agar PTK masuk Calon Penerima NUPTK di verval PTK
Dari kegiatan verval PTK dapat diketahui apakah data guru sudah benar-benar valid atau belum. Bagi guru yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan NUPTK, pada laman laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id ada tab menu “NUPTK”, di antaranya: Calon Penerima NUPTK dan Status Penerima NUPTK.
PTK yang ingin masuk dalam calon penerima NUPTK, harus memenuhi syarat dan data guru pada Dapodik sudah valid. Jika semuanya sudah memenuhi, data guru pada aplikasi verval PTK akan otomatis ke menu Calon Penerima NUPTK. Jadi intinya adalah menunggu sampai data PTK muncul di menu tersebut.
Setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima NUPTK, baru menu Upload Dokumen untuk mengupload berkas persyaratan penerbitan NUPTK akan aktif. Dokumen Calon Penerima NUPTK dan Dokumen Pengajuan Penutupan NUPTK menggunakan PDF agar bisa disatukan untuk 2 Dokumen atau lebih menjadi satu file PDF.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.