Senin, 25 Januari 2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

Perubahan atas Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

Bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan daya saing, serta relevansi pendidikan madrasah perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

Selengkapnya tentang perubahan tersebut bisa Anda download melalui tautan dibawah
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

Unknown

Author & Editor

Orang hebat bisa melahirkan beberapa karya bermutu, tapi guru bermutu bisa melahirkan ribuan orang hebat.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.