Banyak sekali macam-macam hukum yang harus diketahui diantaranya : hukum berdasarkan bentuknya, sumbernya, waktu dan tempat berlakunya, sifatnya, cara mempertahankannya, wujudnya, dan berdasarkan isinya. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasannya berikut ini.
Macam-Macam Hukum beserta penjelasannya
1. Berdasarkan bentuknya
a. Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan seperti contoh : hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.b. Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Seperti contoh : hukum kebiasaan / adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.
2. Berdasarkan sumbernya.
a. Hukum undang-undang, ialah hukum yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan.b. Hukum adat, ialah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat.
c. Hukum traktat, ialah hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat didalamnya.
d. Hukum jurisprudensi, ialah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
e. Hukum doktrin, yakni hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa para ahli hukum yang tertermasyhur karena pengetahuannya.
3. Berdasarkan waktu dan tempat berlakunya.
- Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi tiga yaitu : Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi.a. Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.
c. Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku dimanapun.
- Berdasarkan tempat berlakunya, hukum terbagi menjadi dua yaitu : hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing.
a. Hukum nasional ialah hukum yang berlaku di dalam suatu Negara.
b. Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan dalam negara-negara di dunia atau hubungan antar negara di sunia.
c. Hukum asing ialah hukum yang berlaku di Negara asing.
4. Berdasarkan sifatnya.
a. Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apapun. b. Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat disampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat/memiliki peraturan sendiri.
5. Berdasarkan cara mempertahankannya.
a. Hukum material, merupakan hukum yang memuat seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan & hubungan yang bersifat perintah & larangan.b. Hukum formal, merupakan hukum yang berisi peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut.
6. Berdasarkan wujudnya.
a. Hukum obyektif, merupakan hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum.b. Hukum subyektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.
7. Berdasarkan isinya.
a. Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum dagang dan perdata.b. Hukum publik, ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapan Negara / mengatur hubungan antara Negara dengan warganegaranya. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara,
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.