Latest Posts

Minggu, 23 Oktober 2016

Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa

Unknown
Guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Seperti diambil dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (12/8), hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31), beberapa waktu lalu.

Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa

Oleh MA, hukuman itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono. Ketiganya membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah
panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa.

Pertimbangannya adalah apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.

Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.

“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,” papar Pasal 40 PP Nomor 74 Tahun 2008.

Peraturan Pemerintah Untuk Melindungi Guru

Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang guru. Peraturan pemerintah tersebut juga melindungi guru dalam melaksanakan tugasnya dan mendapatkan perlindungan hukum, khususnya dalam pasal 39, 40, dan 41.

Pasal 39 ayat 1 PP no 74 tahun 2008 berbunyi, "Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya".

Dalam pasal 39 ayat 2 telah disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," bunyi Pasal 40.

Sementara itu pada pasal 41 menyatakan guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Selasa, 18 Oktober 2016

Kemendikbud Resmi Hentikan Penggunaan LKS

Unknown
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghentikan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS). Untuk itu, Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penghapusan LKS. Pasalnya, LKS dinilainya kurang efektif setelah berdiskusi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Kemendikbud Resmi Hentikan Penggunaan LKS

"LKS ini menurut saya banyak biasnya. Kami sudah ada edaran untuk tidak lagi memakai LKS," kata kata Mendikbud Muhajir Effendy yang dikutip dari Republika (17/10/16).

Mendikbud juga melarang guru dan sekolah bekerja sama dengan perusahaan atau lembaga yang memproduksi LKS. Guru bertanggung jawab mengajar muridnya sampai tuntas tanpa membawa pekerjaan rumah berupa LKS ke rumah.

LKS juga ternyata lebih banyak dikerjakan orang tua ketimbang muridnya. Orangtua bertugas sebagai pendamping anak-anak belajar di rumah, bukan menyelesaikan tugas rumah si anak.

Mendikbud juga menyoroti kegiatan les yang semestinya tidak ada lagi karena menambah beban murid. Pihaknya telah merancang kebijakan baru yang mewajibkan para guru tinggal di sekolah selama delapan jam, untuk juga memberikan les murid-muridnya di sekolah.

"Les semestinya tidak ada. Itu adalah tanggung jawab guru supaya anak muridnya pintar," katanya.

Kemendikbud tahun ini menyiapkan 500 sekolah untuk percontohan program Full Day School. Program ini bukan berarti murid belajar seharian di sekolah, melainkan memastikan mereka mengikuti kegiatan pendidikan karakter, salah satunya melalui ekstrakurikuler.

Tunjangan Guru Gunakan Besaran Gaji Pokok Online

Unknown
Pembayaran tunjangan profesi guru akan menggunakan besaran gaji pokok berbasis data pokok pendidikan (Dapodik). Rencana ini disampaikan pada kegiatan Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makassar (13/10) oleh narasumber pusat Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren Dirjen GTK Kemedikbud).

Tunjangan Guru Gunakan Besaran Gaji Pokok Online

"Direncanakan mulai tahun 2017, pembayaran tunjangan GTK menggunakan besaran gaji pokok berbasis data online dapodik," tulis salah satu peserta seperti yang dikutip dari guru-id.com (16/10/16).

Dengan penerapan kebijakan baru ini maka pembayaran tunjangan ditentukan oleh ketepatan dan kelengkapan isian dapodik sekolah, terutama isian Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala sebagai dasar penentuan gaji pokok. Jika riwayat "Tidak diisi atau Diisi tapi tidak lengkap", maka gaji pokok pasti tidak sesuai.

Untuk itu kepada Guru, Operator Sekolah, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk bersama-sama memastikan data dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal, kepada:
  1. Guru agar menyampaikan data yang benar dan lengkap kepada operator dapodik sekaligus memantau kebenaran isian data di dapodik.
  2. Operator Sekolah untuk cermat dan berhati-hati meng-entry data GTK ke aplikasi Dapodik.
  3. Kepala sekolah untuk memastikan data isian Dapodik telah benar dan lengkap yang ditandai dengan menandatangani pakta integritas.
  4. Pengawas sekolah agar melakukan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan kelengkapan data isian.
Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tunjangan dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok ini diberikan kepada seluruh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan dicairkan setiap tiga bulan sekali langsung ke rekening guru.

Info Baru Program Guru Pembelajar dan UKG 2016

Unknown
Ada informasi terbaru terkait Program Guru Pembelajar (GP) yang merupakan diklat pasca Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015. Diklat tersebut menggunakan 3 mode yakni, tatap muka (TM), kombinasi (DK), dan mode daring (D). Ada 10 point kabar yang beredar dari grup guru pembelajar melalui aplikasi pengirim pesan. Berikut informasi terbaru program guru pembelajaran dan pelaksanaan UKG tahun 2016.

Info Baru Program Guru Pembelajar dan UKG 2016

  1. Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan GP Tahun 2016, telah terjadi pemangkasan jumlah peserta, merujuk pada arahan Menkeu Sri Mulyani, bahwa negara sedang dalam keadaan "sakit" (minim anggaran).
  2. Oleh karena itu, tidak semua guru dapat mengikuti kegiatan GP di tahun 2016 ini. (Hanya sekitar 25% dari jmlah seharusnya).
  3. Untuk mengetahui, apakah guru mengikuti kegiatan GP tahun ini, baik TM, D, maupun DK, silakan login ke akun GPO masing-masing. Apabila di sana ada undangan untuk mengikuti diklat, berarti Anda terdftar sebagai peserta GP 2016 dan bisa menghubungi dinas pendidikan masing-masing.
  4. Yang harus dilakukan setelah Anda terdaftar, adalah klik "terima undangan" kemudian "cetak undangan" (Undangan yang dicetak bisa disampaikan ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan ijin/surat tugas).
  5. Yang akan dipelajari pada GP 2016, baik TM, D, maupun DK adalah 2 modul atau Kelompok Kompetensi (KK) sekalipun nilai guru yang merah lebih dari 2.
  6. Bagi guru yang sudah terdaftar/diundang untuk mengikuti GP 2016, tetapi tidak masuk ke sistem dalam arti tidak mau mengikuti kegiatan dengan alasan apapun, konsekuensinya, akan diwajibkan mengikuti pelatihan sejenis dengan biaya mandiri.
  7. Bahwa UKG 2016 merupakan Tes Akhir dari kegiatan GP. Jadi, peserta UKG 2016 adalah guru yang mengikuti GP 2016 baik TM, D maupun DK. Jadi, tidak semua guru akan mengikuti UKG 2016. IN, NS, dan guru yang tidak diundang mengikuti GP tidak menjadi peserta UKG.
  8. Yang diujikan dalam UKG adalah modul atau KK yang dipelajari dalam GP. Jadi, hanya 2 modul dan setiap modul 30 soal.
  9. Guru yg sudah selesai mengikuti GP dan dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat.
  10. Guru yang tahun ini tidak diundang, akan mengikuti kegiatan GP dan UKG tahun depan.

Our Team

  • Syed Faizan AliMaster / Computers
  • Syed Faizan AliMaster / Computers
  • Syed Faizan AliMaster / Computers
  • Syed Faizan AliMaster / Computers
  • Syed Faizan AliMaster / Computers
  • Syed Faizan AliMaster / Computers