Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa
1. Landasan Ideal, adalah Pancasila sila ke 3 yaitu“Persatuan Indonesia”
2. Landasan Konstitusional, adalah UUD 1945 yang terdiri dari:
Pembukaan aline ke 4: "Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…persatuan Indonesia".
Dalam pasal-pasal UUD 1945:
- Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
- Pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:
> Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
> Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang (Pasal 32, 35, dan 36)
3. Landasan Operasional, adalah ketetapan MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Terdapat peristiwa penting yang terjadi sebagai ujian bagi Bangsa Indonesia dalam membangun persatuan dan kesatuan, peristiwa tersebut sudah tercatat dalam sejarah. Sekaligus bisa digunakan untuk memperjelas uraian tentang landasan operasional yang ada dalam garis-garis besar haluan negara. Peristiwa tersebut diantaranya:
- Pada tahun 1945 sampai 1950 pernah terjadi pemberontakan oleh PKI (Partai Komunis Indonesia) yang cukup mengguncang persatuan dan kesatuan Bangsa.
- Tahun 1950 sampai 1959 persatuan dan kesatuan juga diuji oleh beberapa akibat karena praktek demokrasi liberal waktu itu.
- Kurun waktu 1959 - 1965 meletus nya G30S/PKI (Gerakan 30 September) memberikan ujian terhadap persatuan dan kesatuan Bangsa.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.