Negera republik indonesia telah merdeka sejak tanggal 14 agustus 1994. Setelah merdeka rakyat indonesia memiliki banyak sekali tugas yang harus cepat di laksanakan.
Tugas yang harus di laksanakan bersinanggungan dengan tugas yang di lakukan oleh para pejabat negara. Pejabat negara yang berjabat pada saat itu terdiri dari beberapa orang yang mewakili dari wilayah atau daerahnya sendiri-sendiri.
Untuk dapat mengelola negara maka di perlukan kabinet parlementer agar politik yang terjadi stabil dan dapat dengan mudah di kelola. Maka dari itu di perlukan pemilihan agar dapat memilih pemimpin yang di anggap dapat mengemban tugas tersebut. Untuk dapat mengetahui pemilihan pertama yang di adakan di indonesia yang akan di jelaskan sebagai berikut :
Pemilihan Umum Pertama Di Indonesia
Sejarah pemilihan umum di indonesia terjadi pada tahun 1955 di tingkat pusat dan daerah. Ketika menggunakan sistem kabinet parlementer keadaan politik yang ada di indonesia mulai tidak stabil. Wakil rakyat saling bertentangan mereka tidak berkerja memikirkan rakyat akan tetapi hanya kepentingan golongannya saja. Dengan keadaan seperti itu rakyat di indonesia meminta untuk di lakukan pemilihan umum. Pemilihan umum di harapkan untuk dapat membentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dapat memperjuangkan aspirasi rakyat dan dapat membentuk pemerintahan yang stabil.
Pemilihan umum adalah program dari pemerintah dan setiap kabinet bahkan kabinet alisastromijoyo menetapkan tanggal pelaksanaan pemilu. Tetapi kabinet tersebut tidak melaksanakan pemilihan umum sesuai waktu dan rakyat mengadakan pesta demokrasi dan baru dapat dilaksanakan pemerintah dengan kabinet baru yaitu Burhanuddin Harahap. Pemilihan ini tepat waktu dan sesuai dengan jadwal yang di setujui.
Panitia Pelaksana Pemilihan Umum Pusat dilaksanakan dalam dua gelombang, yaitu:
1. Gelombang I, pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih para anggota- anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan
2. Gelombang II, pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih para anggota- anggota Konstituante (Badan Pembuat Undang- Undang Dasar).
Pesta demokrasi nasional pertama di indonesia di lakukan lebih dari 39 juta rakyat. Semua rakyat mendatangi dan melakukan pemungutan suara untuk memilih ketua yang di inginkan. Pelaksanakannya dibagi dalam 16 daerah pemilihan yang di ikuti 208 kabupaten, 2.139 kecamatan, dan 43.429 desa.
Pemilihan umum tersebut di ikuti banyak pertai politik, organisasi dan perorangan sehingga DPR terbagi dari beberapa fraksi seperti : (1) Fraksi Masyumi (60 anggota); (2) Fraksi PNI (58 anggota); (3) Fraksi NU (47 anggota); (4) Fraksi PKI (32 anggota). Hasil dari 4 pemilu tersebut berjumlah 272 dan seorang anggota DPR mewakili 300.000 penduduk. Dan anggota konstituante memiliki jumlah 542 orang.
Pada 25 Maret 1956 DPR hasil pemilihan umum telah dilantik. Dan untuk anggota konstituante dilantik pada tanggal 10 November 1956. Pada Pemilihan Umum 1 tahun 1955 telah berjalan secara demokratis, aman, dan tertib sehingga dapat menjadi prestasi luar biasa di mana rakyat telah dapat menyalurkan haknya dengan tanpa paksaan dan juga ancaman.
Walaupun Pemilu yang diadakan berjalan sukses akan tetapi akan hasil dari Pemilu tersebut belum dapat memenuhi harapan semua rakyat karena masing- masing dari partai tersebut masih mengutamakan kepentingan partainya dari pada memikirkan kepentingan rakyatnya. Oleh sebab itu pada waktu itu masih mengalami krisis politik dan dari situlah mengakibatkan lahirnya Demokrasi Terpimpin.
Tujuan Pemilihan Umum
Berdasarkan Undang-Undang yang tercantum di Nomor 7 Tahun 1953, Pemilu 1955 dilakukan untuk dapat memilih langsung anggota-anggota parlemen (DPR) dan Konstituante (Lembaga yang diberi tugas dan wewenang untuk dapat melakukan perubahan terhadap konstitusi negara). Sistem Pemilu yang digunakan pada Pemilu 1955 adalah sistem perwakilan proporsional. Yang dimaksud dengan sistem ini adalah wilayah negara RI dibagi dalam 16 daerah pemilihan (dimana Irian Barat dimasukkan sebagai daerah yang memiliki hak pemilihan ke-16, padahal Irian Barat pada saat itu masih dikuasai oleh Belanda, sehingga Pemilu tidak dapat dilangsungkan didaerah tersebut).
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.